Polisi Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal ke Sarawak lewat Bandara Makassar, 1 Perekrut Ditangkap

Ia juga memastikan satu orang telah diamankan, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pengejaran.

“Satu pelaku yang kami amankan. Satunya lagi Iswandi masih DPO,” ujar Dani.

Diduga Direkrut untuk Bekerja di Perkebunan Sawit

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para calon PMI tersebut dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan sawit di Sarawak, Malaysia.

Namun, proses keberangkatan diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia.

Penyidik kini masih menelusuri pola perekrutan yang dilakukan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang sebelumnya telah diberangkatkan menggunakan pola serupa.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi menempatkan calon pekerja dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi maupun pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Polrestabes Makassar Telusuri TPPU Jaringan Narkoba Pekanbaru, Rp 2,3 Miliar Disita

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban serta memburu satu terduga pelaku yang masih berstatus DPO guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pengiriman PMI nonprosedural tersebut.

Ia juga memastikan satu orang telah diamankan, sedangkan satu terduga lainnya masih dalam pengejaran.

“Satu pelaku yang kami amankan. Satunya lagi Iswandi masih DPO,” ujar Dani.

Diduga Direkrut untuk Bekerja di Perkebunan Sawit

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para calon PMI tersebut dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan sawit di Sarawak, Malaysia.

Namun, proses keberangkatan diduga tidak melalui prosedur resmi sebagaimana ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia.

Penyidik kini masih menelusuri pola perekrutan yang dilakukan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang sebelumnya telah diberangkatkan menggunakan pola serupa.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi menempatkan calon pekerja dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi maupun pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  178 Lapak PKL Dibongkar di Mariso Makassar, Mayoritas Tertib Bongkar Mandiri

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban serta memburu satu terduga pelaku yang masih berstatus DPO guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pengiriman PMI nonprosedural tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru