SulawesiPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggagalkan upaya pemberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Sarawak, Malaysia, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Abdul Rahman (38) yang diduga berperan merekrut sekaligus memberangkatkan para calon pekerja secara ilegal.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya, Iswandi, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan polisi pada 21 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, para korban diduga akan dipekerjakan di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Sarawak tanpa melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Selain mengusut proses perekrutan, penyidik juga mendalami dugaan pungutan terhadap para calon pekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setiap korban diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp8 juta.
Panit 1 Subdit 3 PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dani Mopile, mengatakan terdapat tujuh calon pekerja migran yang masuk dalam rencana pemberangkatan ke Malaysia.
“Ada tujuh orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan sawit,” kata Ipda Dani Mopile kepada wartawan.
Dani mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi korban guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan.

