Instruksi tersebut turut mewajibkan penimbangan sampah minimal sekali dalam sepekan serta pelaporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar. Pelanggaran terhadap ketentuan itu disebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemotongan atau penurunan penilaian e-Kinerja serta evaluasi insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW.
“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Appi.

