SulawesiPos.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Subchan Ishak, terkait proyek rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman awal dugaan penyimpangan pada proyek tersebut yang masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Subchan yang juga menjabat Sekretaris Dinas PUPR Gowa diperiksa di ruang Tipikor Polres Gowa selama beberapa jam.
Ia tampak mengenakan seragam dinas lengkap dengan rompi hitam saat menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 15.07 Wita sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, sejumlah isu dugaan pungutan liar dan aliran dana dalam pengurusan perizinan bangunan juga mencuat dan tengah dalam penelusuran pihak terkait.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Subchan Ishak.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses awal penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur pelaksanaan proyek.
“Kami melakukan pengambilan keterangan terkait dengan rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Tahun Anggaran 2025 terhadap Plt Kadis PU, Subchan Ishak,” ujar Arman kepada awak media.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah pihak lainnya untuk dimintai keterangan.
Namun, detail materi pemeriksaan belum dapat diungkap karena masih dalam tahap pengumpulan informasi awal.
Proyek rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf sendiri merupakan salah satu program pembangunan yang menyasar ikon religi di Kabupaten Gowa dan kini menjadi objek penelusuran Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.


