Modus Minta Tumpangan, Pria di Maros Gasak Motor Korban dan Ditangkap Saat Hendak Menjual

SulawesiPos.com – Pria bernama Apriansyah (36) diamankan polisi usai melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura meminta bantuan tumpangan untuk pulang kampung.

Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian di halaman Masjid Ma’rang, Jalan Poros Ma’rang, Kabupaten Pangkep, pada Senin (4/5). Saat itu, Apriansyah diketahui tengah berupaya menjual sepeda motor hasil curiannya.

“Tim Jatanras Polres Maros bersama Resmob Polres Pangkep melakukan penangkapan pelaku pencurian motor. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar AKP Ridwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Modus Pura-Pura Minta Bantuan

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Topas, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban berinisial SSR didatangi pelaku yang berpura-pura membutuhkan pertolongan.

“Pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta tolong dibantu menjual sepatu dengan alasan tidak punya biaya pulang kampung. Setelah itu pelaku juga meminta diantar ke Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Komplotan Curanmor Makassar–Gowa Beraksi 64 Kali, Pelaku Akui Uang Hasil Kejahatan Dipakai Berfoya-foya

Setelah terjalin keakraban, pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor korban. Ia sempat pergi dengan alasan membeli makanan dan minuman, lalu kembali dan berpamitan sebelum akhirnya membawa kabur motor korban yang terparkir.

“Saat pelaku pergi, korban menyadari kunci motornya sudah tidak ada. Ketika dicek di tempat parkir, motor miliknya juga sudah hilang,” kata Ridwan.

Pengakuan Pelaku dan Aksi di Daerah Lain

Dari hasil pemeriksaan, Apriansyah mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten Barru.

“Pelaku mengaku motor itu rencananya akan dijual di Barru dengan harga Rp 5 juta,” tutur Ridwan.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan. Total, terdapat tiga unit sepeda motor yang disebut telah dicurinya dengan modus yang sama.

“Pelaku mengaku pernah mencuri motor di wilayah Palopo, Makassar, dan Pinrang,” beber Ridwan.

SulawesiPos.com – Pria bernama Apriansyah (36) diamankan polisi usai melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura meminta bantuan tumpangan untuk pulang kampung.

Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian di halaman Masjid Ma’rang, Jalan Poros Ma’rang, Kabupaten Pangkep, pada Senin (4/5). Saat itu, Apriansyah diketahui tengah berupaya menjual sepeda motor hasil curiannya.

“Tim Jatanras Polres Maros bersama Resmob Polres Pangkep melakukan penangkapan pelaku pencurian motor. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar AKP Ridwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Modus Pura-Pura Minta Bantuan

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Topas, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban berinisial SSR didatangi pelaku yang berpura-pura membutuhkan pertolongan.

“Pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta tolong dibantu menjual sepatu dengan alasan tidak punya biaya pulang kampung. Setelah itu pelaku juga meminta diantar ke Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Ancam Polisi Pakai Busur Panah, Puluhan Remaja Geng Motor Diciduk di Maros

Setelah terjalin keakraban, pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor korban. Ia sempat pergi dengan alasan membeli makanan dan minuman, lalu kembali dan berpamitan sebelum akhirnya membawa kabur motor korban yang terparkir.

“Saat pelaku pergi, korban menyadari kunci motornya sudah tidak ada. Ketika dicek di tempat parkir, motor miliknya juga sudah hilang,” kata Ridwan.

Pengakuan Pelaku dan Aksi di Daerah Lain

Dari hasil pemeriksaan, Apriansyah mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di Kabupaten Barru.

“Pelaku mengaku motor itu rencananya akan dijual di Barru dengan harga Rp 5 juta,” tutur Ridwan.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain di Sulawesi Selatan. Total, terdapat tiga unit sepeda motor yang disebut telah dicurinya dengan modus yang sama.

“Pelaku mengaku pernah mencuri motor di wilayah Palopo, Makassar, dan Pinrang,” beber Ridwan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru