SulawesiPos.com – Penanganan kasus penganiayaan terhadap imam masjid di Kota Palopo mulai menuai sorotan publik.
Hingga lima hari setelah kejadian, belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini melibatkan Ahmad, imam Masjid As-Salam, yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan usai insiden teguran terhadap sejumlah bocah.
Perkara semakin kompleks karena berujung saling lapor, di mana korban juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada lambannya perkembangan penanganan kasus.
Terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran, sementara proses hukum dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Palopo mendatangi Polres Palopo pada Minggu (3/5/2026) untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai organisasi otonom Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), hingga Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
Perwakilan AMM Palopo, Suparni Sampetan, SE., MM., menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk desakan kepada aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas.
“Pelaku pengeroyokan masih berkeliaran sehingga AMM hadir untuk mendesak kepolisian untuk segera melakukan tindakan penangkapan agar persoalan clear, cepat selesai, dan tidak ada lagi imam-imam masjid lainnya jadi korban,” tegasnya.
Desakan serupa juga datang dari IKA SMP Negeri 1 Palopo. Melalui pernyataannya, perwakilan organisasi tersebut menilai tindakan pengeroyokan terhadap imam masjid merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
Ketua Dewan Kehormatan Pengurus IKA Spensa Palopo, Lukman S. Wahid, S. H meminta aparat segera menangkap pelaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
“Saya mendesak pihak penyidik untuk segera meminta pertanggungjawaban hukum atas pelaku dan jika perlu segera menangkap para pelakunya agar kasus ini tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” tukasnya dilansir dari JawaPos Group, Senin (4/5/2026).
Di sisi lain, Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ma’ruf menyatakan masih melakukan proses penyelidikan.
“Untuk para pelaku itu, telah kami identifikasi keluarga dari anak yang dipukul sebelum terjadi pengeroyokan. Tinggal menunggu hasil visum kami akan gelar untuk naik sidik (penetapan tersangka),” bebernya.
Awal Mula Kasus Pengeroyokan
Insiden bermula saat Ahmad menegur sejumlah bocah yang menggunakan pengeras suara masjid di luar waktu ibadah pada 29 April 2026 sekitar pukul 15.50 Wita.
Dalam situasi tersebut, ia mengaku sempat menjitak sebagai bentuk teguran spontan.
Tak lama kemudian, salah satu ibu bocah datang bersama tiga pria dewasa. Situasi memanas hingga Ahmad diduga diserang dari belakang, terjatuh, lalu dikeroyok hingga mengalami luka serius.
Sehari setelah kejadian, pihak keluarga bocah melaporkan balik Ahmad atas dugaan penganiayaan anak, sehingga kasus berkembang menjadi saling lapor.

