SulawesiPos.com – Upaya pelarian dua pelaku pencurian brankas berisi emas seberat 1 kilogram berakhir di tangan aparat kepolisian.
Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama jajaran Polres Pinrang di Bitung, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, kedua pelaku diketahui melarikan diri usai beraksi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku berusaha melawan dan membahayakan petugas saat proses penangkapan.
“Pelaku berusaha melawan untuk melarikan diri, sehingga anggota mengejar dengan memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara, tapi tidak dihiraukan. Terpaksa dilumpuhkan,” ujarnya dikutip Selasa (21/4/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (56) dan A (36). Keduanya mengalami luka tembak di bagian betis kanan dan kiri, lalu segera diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kabur Usai Bobol Rumah Saat Salat Id
Kasus ini bermula dari aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto.
Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya menunaikan Salat Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membobol rumah dan membawa kabur brankas menggunakan sepeda motor.
Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil brankas yang berisi emas perhiasan seberat sekitar 1 kilogram serta uang tunai Rp20 juta.
Jika ditaksir, nilai emas tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sebagian Emas Sudah Dijual
Polisi mengungkap, sebagian barang hasil curian sudah sempat dijual oleh pelaku. MI mengaku telah menjual sekitar 400 gram emas dengan nilai Rp357 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dibagikan kepada rekannya sebesar Rp100 juta dan beberapa perhiasan lain dengan berat 100 gram.
Sementara itu, sisa emas lainnya disebut masih disimpan di lokasi persembunyian sebelum akhirnya diamankan oleh aparat.
Tak hanya itu, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. MI tercatat telah empat kali keluar masuk penjara, sedangkan A juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Keduanya ini diketahui residivis beberapa kali dipenjara dengan kasus pencurian,” ungkap AKP Wawan.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Makassar untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Pinrang.
“Pelaku yang diamankan ini tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

