Sabu Setengah Kilo Disembunyikan di Beras, Polre Bone Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan dilakukan Rabu (1/4/2026) kemarin, sekira pukul 19.30 Wita.

Petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Welalangge, Kabupaten Bone.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan, yakni MW alias IC (39), YD alias YN (38).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto secara keseluruhan kurang lebih 500 gram.

Barang haram tersebut, dikemas dalam plastik bening terisolasi plastik coklat yang disimpan ditempat penyimpanan beras.

Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari teknik pembelian terselubung (undercover), setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan.

“Awalnya kami mengamankan saudari MW alias IC yang tertangkap tangan menyimpan sabu kurang lebih 500 gram di tempat penyimpanan beras,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA: 
Bertemu Tenaga Ahli Wakil Kepala I BGN RI, Bupati Bone Dorong Percepatan MBG hingga Wilayah Pedalaman

Lanjut, dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari ZK dengan cara sistem tempel diluar Pulau Sulawesi sebanyak 3 kilogram yang mana 2,5 kg telah diedarkan diluar Kabupaten Bone.

“Sedangkan sisanya disimpan di Kabupaten Bone untuk diedarkan diluar daerah,” jelasnya.

Dua bungkus besar barang bukti yang diamankan sempat disimpan di Kabupaten Wajo, dengan tujuan untuk dijual.

Namun diambil kembali oleh YD atas suruhan saudari MW alias IC.

“Atas perbuatannya para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi dalam sambutannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menyelamatkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional,” tegasnya

Sementara itu, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman yang hadir mengapresiasi Polres Bone atas keberhasilan ini dan menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas narkoba.

BACA JUGA: 
Data BPN Sebut 70 Persen Tanah di Bone Belum Bersertifikat

Serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Sinergi sangat penting. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (kar)

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan dilakukan Rabu (1/4/2026) kemarin, sekira pukul 19.30 Wita.

Petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Welalangge, Kabupaten Bone.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan, yakni MW alias IC (39), YD alias YN (38).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto secara keseluruhan kurang lebih 500 gram.

Barang haram tersebut, dikemas dalam plastik bening terisolasi plastik coklat yang disimpan ditempat penyimpanan beras.

Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari teknik pembelian terselubung (undercover), setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan.

“Awalnya kami mengamankan saudari MW alias IC yang tertangkap tangan menyimpan sabu kurang lebih 500 gram di tempat penyimpanan beras,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA: 
Bayar Parkir Pakai QRIS Mulai Diterapkan di Bone, Transaksi Langsung Masuk Kas Daerah

Lanjut, dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari ZK dengan cara sistem tempel diluar Pulau Sulawesi sebanyak 3 kilogram yang mana 2,5 kg telah diedarkan diluar Kabupaten Bone.

“Sedangkan sisanya disimpan di Kabupaten Bone untuk diedarkan diluar daerah,” jelasnya.

Dua bungkus besar barang bukti yang diamankan sempat disimpan di Kabupaten Wajo, dengan tujuan untuk dijual.

Namun diambil kembali oleh YD atas suruhan saudari MW alias IC.

“Atas perbuatannya para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi dalam sambutannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menyelamatkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional,” tegasnya

Sementara itu, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman yang hadir mengapresiasi Polres Bone atas keberhasilan ini dan menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas narkoba.

BACA JUGA: 
Bertemu Tenaga Ahli Wakil Kepala I BGN RI, Bupati Bone Dorong Percepatan MBG hingga Wilayah Pedalaman

Serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Sinergi sangat penting. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru