SulawesiPos.com – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan hingga persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026).
Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis etik dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, menjelaskan bahwa Arifan tetap melakukan pelanggaran meski mengetahui adanya peringatan tegas dari pimpinan kepolisian.
Ia menyebut, sebelumnya Kapolda Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran pada 23 April 2025 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melindungi atau bekerja sama dengan bandar narkoba akan diproses secara etik hingga berujung pada pemecatan.
“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Zulham.
Terbukti Terima Setoran dari Bandar Narkoba
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang bandar narkoba yang menyebut telah menyetorkan uang kepada oknum polisi di Toraja Utara.
Dalam persidangan terungkap bahwa AKP Arifan Efendi bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran sebesar Rp10 juta setiap pekan dari bandar sabu-sabu.
Setoran tersebut disebut berlangsung selama 11 pekan sejak September 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp110 juta.
Fakta tersebut diperkuat melalui keterangan sejumlah saksi dalam persidangan. Bahkan Aiptu Nasrul, mengakui adanya penerimaan uang dari bandar narkoba.
Meski AKP Arifan membantah seluruh tuduhan tersebut. Namun, majelis etik menemukan bukti adanya pertemuan antara AKP Arifan dengan bandar narkoba berinisial O dan A di Hotel Rotterdam, Toraja Utara.
Atas temuan itu, majelis etik menyatakan keduanya melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, di antaranya Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 6, Pasal 8, serta Pasal 10.
Dalam putusannya, majelis menyatakan kedua perwira tersebut melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat.
“Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, itu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif, pertama Patsus (penempatan khusus) 30 hari, dan yang kedua adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap kedua orang ini,” tegasnya.
Ajukan Banding atas Putusan PTDH
Meski telah dijatuhi sanksi berat, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Zulham, pengajuan banding merupakan hak bagi setiap anggota Polri yang menjalani proses sidang etik.
“Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai dengan aturan. Tiga hari harus mengajukan banding,” tambahnya.
Jika banding diajukan, perkara ini akan kembali dibahas dalam sidang lanjutan di tingkat banding.
Istri AKP Arifan Histeris
Usai pembacaan putusan sidang etik, suasana di ruang sidang sempat emosional. Istri AKP Arifan Efendi terlihat menangis histeris setelah mendengar keputusan pemecatan terhadap suaminya.
Ia berharap ada keringanan hukuman melalui proses banding yang akan diajukan.

