“Harus dijelaskan sejak kapan tanahnya dikuasai, apakah melalui jual beli atau diwariskan,” pungkasnya.
Sesuai Aturan PP Nomor 18 Tahun 2021
Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun 2026, Letter C, Girik, dan Patok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah maupun dasar transaksi jual beli tanah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Karena itu, masyarakat yang masih mengandalkan dokumen lama tersebut diimbau segera mengurus sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, S.H., menjelaskan bahwa Letter C, Girik, dan Patok D kini hanya berfungsi sebagai dokumen petunjuk untuk penerbitan sertifikat tanah atau sebagai acuan untuk mengetahui riwayat tanah tersebut.
“Dokumen tersebut tetap digunakan warga ketika melakukan transaksi atau klarifikasi batas tanah antartetangga,” ungkap Hanung, Jumat (6/2/2026). (kar)

