Overview
SulawesiPos.com – Luas bidang tanah di Bone yang belum bersertifikat ternyata masih sangat besar.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, menyebut mayoritas tanah belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini yang memicu tingginya kasus sengketa tanah di daerah ini.
Kepala BPN Kabupaten Bone, Hanung meminta masyarakat proaktif mengurus sertifikat lahannya. Apalagi, lanjutnya, letter C, girik, maupun patok D sudah tidak berlaku.
“Masyarakat seharusnya mulai aktif mengurus legalitas tanahnya karena prosesnya tidak rumit,” katanya kepada wartawan SulawesiPos.com, Minggu (15/2/2026).
Ia mengakui, tingkat sertifikasi tanah di Bone masih sangat rendah.
“Dari total tanah yang beratus ribu itu, baru sekitar 30 persen yang melakukan pengurusan SHM. Sisanya 70 persen belum,” tambah Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Bone, Debry Ardiansyah.
Debri juga mengingatkan bahwa girik, letter C, maupun rente tidak dapat dijadikan dasar jual beli atau legalitas kepemilikan.
“Surat seperti girik, letter C, ataupun rente itu tidak bisa dipakai sebagai dasar hak. Harus tetap dibuatkan surat keterangan desa dan surat keterangan penguasaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam surat keterangan desa harus dijelaskan riwayat tanah secara lengkap.
“Harus dijelaskan sejak kapan tanahnya dikuasai, apakah melalui jual beli atau diwariskan,” pungkasnya.
Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun 2026, Letter C, Girik, dan Patok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah maupun dasar transaksi jual beli tanah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Karena itu, masyarakat yang masih mengandalkan dokumen lama tersebut diimbau segera mengurus sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, S.H., menjelaskan bahwa Letter C, Girik, dan Patok D kini hanya berfungsi sebagai dokumen petunjuk untuk penerbitan sertifikat tanah atau sebagai acuan untuk mengetahui riwayat tanah tersebut.
“Dokumen tersebut tetap digunakan warga ketika melakukan transaksi atau klarifikasi batas tanah antartetangga,” ungkap Hanung, Jumat (6/2/2026). (kar)