Overview
- Eks Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, dicekal untuk keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
- Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati) juga menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.
- Saat ini, Bachtiar dan lima orang lainnya berstatus saksi dalam penyidikan yang masih berlangsung.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencegah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sulsel juga telah menyita uang sebesar Rp1,25 miliar.
Kebijakan pencekalan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.
Dalam kesempatan itu, Didik didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady, Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal, Koordinator Pidsus Masmudi, Kasi Ops Pidsus Hary Surahman, serta Kasi Penkum Soetarmi.
“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan RI.
Banyak Warga Bone Keliru, Letter C, Girik, dan Patok D Bukan Lagi Bukti Kepemilikan Tanah
Selain Bachtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menerapkan pencekalan terhadap lima orang lainnya.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya berasal dari unsur swasta, yakni seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.

