Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang diambil dalam proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.
Meski demikian, hingga saat ini keenam orang yang dicekal masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik terus mendalami proses perencanaan hingga penganggaran proyek tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, di antaranya penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.
Selain itu, tim Pidsus juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

