Adapun enam orang yang dicekal masing-masing berinisial:
- BB atau Bachtiar Baharuddin (laki-laki, 54 tahun), PNS/mantan Pj Gubernur Sulsel.
- HS (laki-laki, 51 tahun), PNS Pemprov Sulsel.
- RR (perempuan, 35 tahun), PNS.
- UN (perempuan, 49 tahun), PNS.
- RM (perempuan, 55 tahun), wiraswasta/Direktur Utama PT AAN.
- RE (laki-laki, 40 tahun), karyawan swasta.
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar
Perkembangan terbaru dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga terkait dengan kasus pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pengamanan kerugian negara selama proses hukum berjalan.
“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady di Makassar, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulsel tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara,” tutur Rachmat.
Eks Pj Gubernur Sulsel Berstatus Saksi
Sebelum pencekalan diberlakukan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa Bachtiar Baharuddin pada Rabu (17/12/2025).

