9 Sasaran Operasi Pallawa:
Dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026, kepolisian menetapkan sembilan sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan di lapangan.
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
- Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi.
- Kendaraan angkutan barang yang mengalami over dimensi dan over loading (ODOL).
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukan.
- Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
- Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
- Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
- Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di Kota Parepare, sebagai upaya terpadu Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas secara nasional.

