Dalam suratnya, PAK-SULSEL menuntut agar Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel meninjau kembali keputusan penghentian kasus, melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta melanjutkan perkara ke tahap penuntutan demi kepastian hukum dan keadilan.
Andi Sofyan memastikan surat tersebut telah dikirimkan baik secara langsung maupun melalui email ke Kejagung.
“Benar bahwa surat tersebut sudah kami kirim, baik secara langsung maupun melalui email Kejagung,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
PAK-SULSEL menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada ketimpangan hukum dalam kasus korupsi yang berdampak pada publik, sekaligus menjaga konsistensi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

