Meski tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan, korban mengaku ditawari pemasangan filler bibir dengan biaya Rp1,5 juta.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi di Kolaka untuk meminta pertanggungjawaban pihak klinik. Saya mengalami (catat estetika) kerusakan pada wajah, hidung bengkok tidak normal,” kata HA.
Ryan Latief menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran serta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kolaka, klinik tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi.
Selain itu, klinik tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, kelengkapan fasilitas, maupun kompetensi tenaga medis sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan pasien.
Saat ini, korban HA telah menjalani proses visum untuk menguatkan dugaan malapraktik. Hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan keluar pada Senin (29/12).

