Categories: Sulsel

Pengelola Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran SIP

SulawesiPos.com – Dugaan pelanggaran Surat Izin Praktik (SIP) menyeret pengelola sebuah klinik kecantikan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Laporan tersebut muncul setelah adanya aduan dari sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief, menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Ryan Latief menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga orang yang mengajukan pengaduan terhadap Ressty Aesthetic Clinic.

“Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan forensik, untuk dilanjutkan ke proses hukum,” papar Ryan Latief.

Langkah pelaporan dilakukan setelah LBH-LIRA melakukan penelusuran dan menemukan indikasi ketidaksesuaian izin praktik.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ryan menjelaskan bahwa Surat Izin Praktik yang dimiliki pengelola klinik kecantikan pada prinsipnya hanya memperbolehkan praktik di maksimal tiga lokasi.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan klinik tersebut diduga beroperasi di lebih dari tiga tempat dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Salah satu korban yang diduga mengalami malapraktik, perempuan berinisial HA (38) asal Kolaka, mengaku menjalani prosedur estetika pada bagian hidung di klinik tersebut dengan biaya sebesar Rp7 juta.

Namun, setelah tindakan pemasangan benang dilakukan, kondisi hidung korban justru dinilai tidak normal.

Karena merasa hasil perawatan tidak sesuai harapan, korban kembali mendatangi klinik tersebut untuk kedua kalinya pada 29 November 2025.

Pada kunjungan tersebut, perbaikan ditangani langsung oleh pemilik klinik, dr RAM.

Meski tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan, korban mengaku ditawari pemasangan filler bibir dengan biaya Rp1,5 juta.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi di Kolaka untuk meminta pertanggungjawaban pihak klinik. Saya mengalami (catat estetika) kerusakan pada wajah, hidung bengkok tidak normal,” kata HA.

Ryan Latief menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran serta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kolaka, klinik tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi.

Selain itu, klinik tersebut juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, kelengkapan fasilitas, maupun kompetensi tenaga medis sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan pasien.

Saat ini, korban HA telah menjalani proses visum untuk menguatkan dugaan malapraktik. Hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan keluar pada Senin (29/12).

Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Kolaka, korban juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Sementara itu, pemilik Ressty Aesthetic Clinic, dr RAM, saat dimintai konfirmasi terpisah terkait tudingan tersebut belum memberikan tanggapan substantif.

Ia menyampaikan bahwa saat ini sedang menjalankan ibadah umrah. “Mohon maaf saat ini saya sedang fokus ibadah umrah,” kata dr RAM.

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: filler bibir klinik kecantikan malapraktik klinik Polda Sulsel