Namun, hasil penelusuran menunjukkan klinik tersebut diduga beroperasi di lebih dari tiga tempat dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Salah satu korban yang diduga mengalami malapraktik, perempuan berinisial HA (38) asal Kolaka, mengaku menjalani prosedur estetika pada bagian hidung di klinik tersebut dengan biaya sebesar Rp7 juta.
Namun, setelah tindakan pemasangan benang dilakukan, kondisi hidung korban justru dinilai tidak normal.
Karena merasa hasil perawatan tidak sesuai harapan, korban kembali mendatangi klinik tersebut untuk kedua kalinya pada 29 November 2025.
Pada kunjungan tersebut, perbaikan ditangani langsung oleh pemilik klinik, dr RAM.

