Tanggapi Putusan MK, DPR Siap Revisi UU Pensiun Meski Skema Uang Pensiun Seumur Hidup Terancam Dihapus

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 agar sesuai dengan kondisi saat ini, terutama terkait hak keuangan dan pensiun pejabat negara.

Hal tersebut diputuskan oleh MK pada pembacaan putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Senin (16/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, memastikan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Menurutnya, DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK yang menilai aturan lama sudah tidak lagi relevan.

“Pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

Martin menjelaskan bahwa revisi UU 12/1980 dapat dilakukan tanpa harus menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini dimungkinkan karena perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK masuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA: 
MK Perintahkan Pemerintah Buat UU Baru soal Uang Pensiun Anggota DPR

Dengan demikian, DPR bersama pemerintah dapat langsung menginisiasi revisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

Skema Pensiun DPR Terancam Berubah

Putusan MK tidak hanya menyoroti ketidaksesuaian UU lama, tetapi juga membuka ruang perubahan besar terhadap sistem pensiun pejabat negara.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan bahwa aturan lama sudah tidak relevan dan perlu diganti dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.

Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi apakah skema pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain.

Salah satu opsi yang mencuat adalah penggantian pensiun berkala menjadi uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Jika opsi ini diadopsi, maka anggota DPR berpotensi tidak lagi menerima pensiun seumur hidup.

MK Beri Tenggat Waktu Dua Tahun

Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa putusan uji materi UU 12/1980 dikabulkan sebagian.

Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru.

BACA JUGA: 
Bob Hasan Tekankan Pentingnya Penataran Keparlemenan Berkelanjutan untuk Perkuat Kualitas Legislasi

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, maka ketentuan dalam UU lama akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Permohonan uji materi terhadap UU 12/1980 diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun tidak tepat, terutama karena menggunakan dana negara yang berasal dari pajak masyarakat.

Pandangan ini kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan MK dalam mendorong reformulasi sistem hak keuangan pejabat negara.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 agar sesuai dengan kondisi saat ini, terutama terkait hak keuangan dan pensiun pejabat negara.

Hal tersebut diputuskan oleh MK pada pembacaan putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Senin (16/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, memastikan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Menurutnya, DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK yang menilai aturan lama sudah tidak lagi relevan.

“Pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin, Selasa (17/3/2026).

Martin menjelaskan bahwa revisi UU 12/1980 dapat dilakukan tanpa harus menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini dimungkinkan karena perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK masuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA: 
Bob Hasan Tekankan Pentingnya Penataran Keparlemenan Berkelanjutan untuk Perkuat Kualitas Legislasi

Dengan demikian, DPR bersama pemerintah dapat langsung menginisiasi revisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

Skema Pensiun DPR Terancam Berubah

Putusan MK tidak hanya menyoroti ketidaksesuaian UU lama, tetapi juga membuka ruang perubahan besar terhadap sistem pensiun pejabat negara.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan bahwa aturan lama sudah tidak relevan dan perlu diganti dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.

Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi apakah skema pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain.

Salah satu opsi yang mencuat adalah penggantian pensiun berkala menjadi uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Jika opsi ini diadopsi, maka anggota DPR berpotensi tidak lagi menerima pensiun seumur hidup.

MK Beri Tenggat Waktu Dua Tahun

Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa putusan uji materi UU 12/1980 dikabulkan sebagian.

Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru.

BACA JUGA: 
Pakar UI: Penetapan Calon Hakim MK oleh DPR Sah dan Tidak Langgar Konstitusi

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, maka ketentuan dalam UU lama akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Permohonan uji materi terhadap UU 12/1980 diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun tidak tepat, terutama karena menggunakan dana negara yang berasal dari pajak masyarakat.

Pandangan ini kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan MK dalam mendorong reformulasi sistem hak keuangan pejabat negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru