29 C
Makassar
26 February 2026, 18:06 PM WITA

Hidayat Nur Wahid Ingatkan Dampak Perjanjian Dagang AS, Sebut Berpotensi Langgar Hak Konsumen Muslim

SulawesiPos.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat terhadap keberlangsungan industri halal nasional.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk impor tertentu dari AS.

Kondisi ini dinilai bisa merugikan konsumen sekaligus melemahkan daya saing industri halal dalam negeri.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” ujar Hidayat di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hidayat menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global.

Berdasarkan laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Namun, ia menilai pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, khususnya kosmetik dan farmasi berpotensi mendistorsi daya saing industri halal nasional yang tengah berkembang pesat.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.

Selain berdampak pada industri, Hidayat menilai ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kepastian label halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan perjanjian dagang tetap sejalan dengan hukum domestik, khususnya regulasi terkait Jaminan Produk Halal.

Minta pemerintah pertimbangkan peluang negosiasi ulang

Hidayat menyebut peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 dalam perjanjian yang memungkinkan perubahan atau bahkan pengakhiran ART melalui kesepakatan bersama para pihak.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum ini perlu dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan koreksi dan memastikan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tetap terjaga.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat terhadap keberlangsungan industri halal nasional.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk impor tertentu dari AS.

Kondisi ini dinilai bisa merugikan konsumen sekaligus melemahkan daya saing industri halal dalam negeri.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” ujar Hidayat di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hidayat menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global.

Berdasarkan laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Namun, ia menilai pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, khususnya kosmetik dan farmasi berpotensi mendistorsi daya saing industri halal nasional yang tengah berkembang pesat.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.

Selain berdampak pada industri, Hidayat menilai ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kepastian label halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan perjanjian dagang tetap sejalan dengan hukum domestik, khususnya regulasi terkait Jaminan Produk Halal.

Minta pemerintah pertimbangkan peluang negosiasi ulang

Hidayat menyebut peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 dalam perjanjian yang memungkinkan perubahan atau bahkan pengakhiran ART melalui kesepakatan bersama para pihak.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, momentum ini perlu dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan koreksi dan memastikan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tetap terjaga.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/