KPK Dukung pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Tekankan Pentingnya Follow the Money

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai kehadiran regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, terutama untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).

Menurut Budi, praktik penegakan hukum KPK selama ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Perampasan aset hasil tindak pidana dinilai menjadi instrumen penting untuk menciptakan efek jera.

Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatannya.

Ia menegaskan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, upaya pemberantasan berisiko tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial.

BACA JUGA: 
KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 4 Orang Pejabat Pajak Kemenkeu Diamankan

KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan pengaturan yang komprehensif, proses pemulihan aset negara diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Regulasi ini juga dipandang sebagai pelengkap instrumen hukum pemberantasan korupsi yang telah ada serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Tujuan besarnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujar Budi.

Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026.

Rancangan regulasi tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.

Pada Selasa (10/2/2026), Komisi III menyatakan terdapat empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, termasuk RUU Perampasan Aset.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai kehadiran regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, terutama untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).

Menurut Budi, praktik penegakan hukum KPK selama ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Perampasan aset hasil tindak pidana dinilai menjadi instrumen penting untuk menciptakan efek jera.

Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatannya.

Ia menegaskan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, upaya pemberantasan berisiko tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial.

BACA JUGA: 
Paripurna DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026–2031

KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan pengaturan yang komprehensif, proses pemulihan aset negara diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Regulasi ini juga dipandang sebagai pelengkap instrumen hukum pemberantasan korupsi yang telah ada serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Tujuan besarnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujar Budi.

Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026.

Rancangan regulasi tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.

Pada Selasa (10/2/2026), Komisi III menyatakan terdapat empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, termasuk RUU Perampasan Aset.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru