”Kita paham bahwa di semua institusi tentu ada oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Tapi, kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah,” tegasnya.
Karena itu, Habiburokhman mengajak semua pihak untuk terus mengawal percepatan reformasi Polri dengan tetap berpatokan pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000.
Menurut dia, posisi Polri di bawah presiden dengan pengawasan DPR sudah tepat.

