Dalam forum tersebut, Adies memaparkan visi dan misi, lalu memperoleh persetujuan aklamasi seluruh fraksi sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Soedison mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, ia berharap tidak ada intervensi dari lembaga lain terhadap prosedur internal DPR yang telah dijalankan.
“DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR,” tegasnya.
Laporan Akademisi ke MKMK
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.
Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya.
Laporan itu, menurut pelapor, diajukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata salah satu pelapor, Yance Arizona, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
Namun, keputusan tersebut dianulir, dan pada 26 Januari 2026 DPR justru mengusulkan Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang memadai.

