“Ada, ndi’ sudah saya pegang,” ujarnya menirukan percakapannya bersama Datu Luwu.
Ia kemudian mempertanyakan pemahaman para pimpinan daerah tersebut tentang undang-undang yang mengatur pemekaran wilayah.
“Itu orang-orang di Luwu Raya, ketua DPRD dan kepala daerah tidak baca undang-undang ya?” kata Armin.
Ia pun menjelaskan kepada Datu’ Luwu terkait mekanisme pembentukan daerah dan provinsi baru.
“UU itu mengatakan rapat paripurna DPRD masing-masing, di daerah mengadakan rapat di DPRD tentang persetujuan pembentukan daerah, itu salah satu proses yang harus dilewati,” ujarnya
Ia melanjutkan bahwa hasil itu kemudian di rekomendasikan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota ke DPRD provinsi untuk ditindaklanjuti menjadi panitia khusus.
Kader partai Golkar itu mengakui bahwa memang pembentukan ini tidak mudah karena tidak ada pimpinan provinsi yang melepas.
“persoalan ini memang tidak mudah, karena tidak seorang pun gubernur mau melepas status quo,” paparnya.
Ia berpesan bahwa seharusnya siapa pun gubernurnya harusnya menandatangani saja surat pembentukan provinsi tersebut.
“kan Anda tidak selamanya jadi gubernur, malah itu akan menjadi legacy Anda,” pungkasnya.

