24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Diskusi Luwu Raya, Armin Toputiri Akui Sudah Pertanyakan Surat Dukungan Pemekaran Luwu Raya ke Datu Luwu

Overview: 

  • Armin Mustamin Toputiri mempertanyakan keabsahan dan substansi surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut telah ditandatangani Datu Luwu dan para pejabat daerah.
  • Ia menilai pimpinan daerah di Luwu Raya belum memahami secara utuh mekanisme hukum pemekaran wilayah sesuai undang-undang.
  • Armin menegaskan pemekaran provinsi sangat ditentukan oleh kemauan politik pemerintah pusat, bukan tekanan aksi jalanan.

SulawesiPos.com – Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan sekaligus tokoh asal Luwu, Armin Mustamin Toputiri, mempertanyakan keberadaan dan pemahaman hukum di balik surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut-sebut telah ditandatangani Datu Luwu bersama sejumlah pejabat daerah.

Hal itu disampaikan Armin saat menghadiri Forum Diskusi Terbatas Pemekaran Luwu Raya di kantor SulawesiPos, Makassar, Rabu (28/1/2026).

Dalam forum tersebut, Armin mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung telah mengonfirmasi surat tersebut kepada Datu Luwu.

“Ada, ndi’ sudah saya pegang,” ujarnya menirukan jawaban Datu Luwu saat ditanya mengenai surat dimaksud.

Meski demikian, Armin meragukan sejauh mana para pimpinan daerah di Luwu Raya memahami prosedur hukum pemekaran wilayah.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman: Potensi SDA Sangat Mendukung Pemekaran

Ia secara terbuka mempertanyakan kesiapan ketua DPRD dan kepala daerah dalam membaca dan menjalankan ketentuan undang-undang.

“Itu orang-orang di Luwu Raya, ketua DPRD dan kepala daerah tidak baca undang-undang ya?” kata Armin.

Menurutnya, pemekaran daerah tidak bisa hanya berhenti pada penandatanganan surat dukungan, melainkan harus melalui mekanisme formal yang ketat.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang secara tegas mengatur tahapan awal pemekaran melalui persetujuan DPRD di masing-masing daerah.

“UU itu mengatakan rapat paripurna DPRD masing-masing, di daerah mengadakan rapat di DPRD tentang persetujuan pembentukan daerah, itu salah satu proses yang harus dilewati,” ujarnya.

Armin menambahkan, hasil persetujuan DPRD kabupaten/kota tersebut selanjutnya harus direkomendasikan oleh kepala daerah kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus.

Overview: 

  • Armin Mustamin Toputiri mempertanyakan keabsahan dan substansi surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut telah ditandatangani Datu Luwu dan para pejabat daerah.
  • Ia menilai pimpinan daerah di Luwu Raya belum memahami secara utuh mekanisme hukum pemekaran wilayah sesuai undang-undang.
  • Armin menegaskan pemekaran provinsi sangat ditentukan oleh kemauan politik pemerintah pusat, bukan tekanan aksi jalanan.

SulawesiPos.com – Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan sekaligus tokoh asal Luwu, Armin Mustamin Toputiri, mempertanyakan keberadaan dan pemahaman hukum di balik surat dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disebut-sebut telah ditandatangani Datu Luwu bersama sejumlah pejabat daerah.

Hal itu disampaikan Armin saat menghadiri Forum Diskusi Terbatas Pemekaran Luwu Raya di kantor SulawesiPos, Makassar, Rabu (28/1/2026).

Dalam forum tersebut, Armin mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung telah mengonfirmasi surat tersebut kepada Datu Luwu.

“Ada, ndi’ sudah saya pegang,” ujarnya menirukan jawaban Datu Luwu saat ditanya mengenai surat dimaksud.

Meski demikian, Armin meragukan sejauh mana para pimpinan daerah di Luwu Raya memahami prosedur hukum pemekaran wilayah.

Baca Juga: 
Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Ia secara terbuka mempertanyakan kesiapan ketua DPRD dan kepala daerah dalam membaca dan menjalankan ketentuan undang-undang.

“Itu orang-orang di Luwu Raya, ketua DPRD dan kepala daerah tidak baca undang-undang ya?” kata Armin.

Menurutnya, pemekaran daerah tidak bisa hanya berhenti pada penandatanganan surat dukungan, melainkan harus melalui mekanisme formal yang ketat.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang secara tegas mengatur tahapan awal pemekaran melalui persetujuan DPRD di masing-masing daerah.

“UU itu mengatakan rapat paripurna DPRD masing-masing, di daerah mengadakan rapat di DPRD tentang persetujuan pembentukan daerah, itu salah satu proses yang harus dilewati,” ujarnya.

Armin menambahkan, hasil persetujuan DPRD kabupaten/kota tersebut selanjutnya harus direkomendasikan oleh kepala daerah kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/