Ia menilai kerusakan hutan di daerah hulu telah memperbesar risiko banjir dan longsor yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kita melihat di banyak daerah, hutan rusak, tambang dan perkebunan masuk tanpa kendali, lalu banjir dan longsor menimpa masyarakat. Jadi penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal keselamatan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menilai langkah penertiban kawasan strategis seperti Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bukti konkret kehadiran negara.
Menurutnya, kepentingan lingkungan tidak boleh terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Kawasan-kawasan konservasi yang selama ini menjadi sorotan harus dipulihkan. Kehadiran negara di sana mengirim pesan bahwa hukum dan lingkungan tidak boleh selalu kalah,” ujarnya.
Azis mengakui tantangan yang dihadapi pemerintah tidak kecil, mengingat jutaan hektare kebun sawit dan aktivitas pertambangan telah berada di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan lindung, akibat tata kelola yang terlalu longgar di masa lalu.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental, tetapi akibat dari tata kelola yang permisif dan pembiaran yang berlangsung lama,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata.
Pemerintah, kata Azis, harus memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan nyata di lapangan.
“Penertiban harus diikuti dengan pemulihan. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dihijaukan, direhabilitasi, dan benar-benar dipulihkan, bukan hanya selesai di atas kertas,” pungkasnya.

