Overview:
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyerukan untuk menghentikan praktik bullying di lingkungan pendidikan dokter
- Ia menegaskan lingkungan pendidikan harus menjadi ruang belajar yang aman
- Putih Sari juga menekankan peran penting pengawasan pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi profesi untuk memperhatikan kasus ini.
SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyatakan bahwa isu perundungan (bullying) di lingkungan medis tidak boleh lagi dianggap sebagai rahasia umum atau sekadar masalah internal.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX DPR RI dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, budaya senioritas yang tidak sehat harus segera diputus agar tidak merusak mentalitas dan integritas calon dokter spesialis.
Ia menegaskan bahwa lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, beretika, dan bebas dari intimidasi adalah syarat mutlak dalam mencetak dokter spesialis berkualitas.
Putih Sari menekankan bahwa tekanan psikologis yang berlebihan di masa pendidikan bukan hanya merugikan secara individu, tetapi juga mengancam sistem kesehatan nasional.
Lingkungan yang toksik dinilai dapat menurunkan motivasi dokter muda, memicu stres berkepanjangan, hingga berdampak pada penurunan akurasi pelayanan kepada pasien.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang belajar yang aman dan mendukung, bukan menimbulkan tekanan psikologis. Kalau lingkungan pendidikannya tidak aman, kualitas SDM kesehatan yang dihasilkan pasti terdampak,” tegas Putih Sari.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) untuk lebih proaktif dalam memperkuat kebijakan pencegahan.
Ia juga meminta organisasi profesi, termasuk PAPDI, untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika profesi sejak masa residensi.
Kekhawatiran utama DPR adalah potensi menurunnya minat dokter muda untuk mengambil spesialisasi atau bertugas di daerah jika budaya perundungan terus dibiarkan tanpa sanksi.
“Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi profesi harus terlibat bersama untuk memastikan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan beretika,” pungkasnya.

