Keputusan untuk tidak memasukkan RUU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas juga didasarkan pada kesiapan teknis dari pihak pemerintah.
Tanpa adanya Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh eksekutif, pembahasan sebuah rancangan undang-undang mustahil dapat berjalan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang mendampingi Dasco dalam pertemuan tersebut, membenarkan bahwa pemerintah belum menyiapkan dokumen administratif apa pun terkait RUU Pilkada.
Hal ini memperkuat sinyal bahwa isu Pilkada lewat DPRD hanyalah wacana yang tidak memiliki pijakan legal di parlemen.
Prasetyo menekankan bahwa pemerintah selalu berhati-hati dalam mengusulkan perubahan undang-undang yang bersentuhan langsung dengan hak politik rakyat.
“Kami memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” ujarnya.
Absennya RUU Pilkada dalam daftar prioritas tahun ini juga menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

