Secara teknis, Rieke memberikan apresiasi terhadap pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP baru, terutama yang termuat pada Pasal 290 dan Pasal 293.
Namun, ia memberikan catatan bahwa aturan tersebut belum secara gamblang dan eksplisit menyebutkan terminologi serta modus child grooming.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mengusulkan agar momentum pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan.
Rieke ingin substansi child grooming dimasukkan secara eksplisit dalam revisi undang-undang tersebut.
“Persoalan child grooming ini perlu dikuatkan. KUHP baru harus diharmonisasikan dengan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan substansi child grooming harus dimasukkan secara eksplisit,” ujar Rieke di hadapan jajaran kementerian dan pimpinan komisi.
Rieke juga mengungkapkan fakta bahwa Aurelie Moeremans telah menghubunginya secara pribadi untuk berjuang bersama terhadap isu ini.
“Minggu lalu AM sudah menghubungi saya secara pribadi, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan ini,” ungkapnya.
Meskipun kasus yang dialami Aurelie terjadi sekitar 16 tahun silam, Rieke menekankan bahwa perjuangan penegakan hukum dan perbaikan regulasi tidak mengenal kedaluwarsa secara moral.
Rieke mengingatkan agar kasus ini tidak hanya menjadi isu yang ramai dan viral di media sosial sesaat, lalu kemudian hilang tanpa bekas.
“Supaya tidak hanya ramai di media sosial lalu hilang, tanpa ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku yang modusnya beragam,” tegas Rieke.

