Overview:
- Rieke Diah Pitaloka meminta child grooming diatur secara eksplisit dan tegas dalam sistem hukum nasional, khususnya pada UU PSK untuk memperkuat perlindungan korban
- Rieke menyayangkan KUHP tidak mengatur secara eksplisit mengenai child grooming.
- Kasus Aurelie Moeremans menjadi dasar argumen Rieke dalam lemahnya respons negara terhadap pelaku yang terindikasi.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti urgensi pengaturan mengenai kejahatan child grooming dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026).
Rieke menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuat praktik manipulasi seksual terhadap anak menjadi persoalan yang sangat krusial.
Ia menilai bahwa tanpa payung hukum yang eksplisit dan tegas, masa depan anak-anak Indonesia terancam oleh para predator yang kini kian berani muncul di ruang publik.
Dalam rapat tersebut, Rieke secara khusus mengaitkan lemahnya sanksi hukum dengan kasus yang dialami oleh aktris Aurelie Moeremans.
Menurutnya, pengalaman pilu yang diungkap Aurelie merupakan gambaran nyata bahwa negara belum memberikan respons yang cukup tegas terhadap indikasi pelaku kejahatan ini.
“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans adalah gambaran bahwa jika negara tidak tegas, maka ini berbahaya bagi masa depan anak-anak kita. Kita justru melihat pihak yang terindikasi pelaku seolah melakukan sosialisasi praktik child grooming, tanpa sanksi dan tanpa peringatan,” tegas Rieke.
Rieke menyayangkan adanya pihak-pihak yang terindikasi pelaku namun justru masih mendapatkan panggung di ruang publik.
Ia secara khusus meminta dukungan pimpinan Komisi XIII untuk memastikan bahwa predator digital tidak diberi ruang atau panggung publik karena dinilai sangat membahayakan psikologis masyarakat.
“Ibu Dewi Asmara, saya mohon dukungannya agar pihak yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung. Secara hukum, kita juga perlu melihat apa yang bisa dilakukan,” mohonnya.

