24 C
Makassar
3 February 2026, 4:59 AM WITA

DPR dan Pemerintah Jamin Pilpres 2029 Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Overview:

  • Sufmi Dasco menyebut RUU Pemilu tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden yang sudah berlaku
  • Ia menegaskan Pilpres tetap akan dipilih langsung oleh rakyat.
  • Dalam pertemuan yang sama, DPR dan Pemerintah menyebut RUU pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026

SulawesiPos.com – Di tengah hangatnya pembahasan revisi undang-undang pemilihan umum (pemilu), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan jaminan konstitusional terkait masa depan demokrasi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2029 dipastikan tidak akan berubah dari mekanisme yang ada saat ini.

Dasco menyatakan bahwa pemilihan pemimpin tertinggi Indonesia itu akan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran mengenai potensi perubahan sistem pemilihan melalui mekanisme perwakilan atau kembali ke MPR.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” tegas Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baginya, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya adalah pilar utama yang tidak boleh digeser.

Baca Juga: 
Pemerintah Soroti Banjir dan Longsor di Cisarua, Dorong Penanganan Terintegrasi dari Hulu ke Hilir

Politisi senior Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa meskipun DPR sedang menggodok Revisi UU Pemilu, substansi mengenai metode pemilihan presiden tidak masuk dalam daftar yang akan diubah.

Dasco menilai bahwa sistem pemilihan langsung telah memberikan ruang bagi partisipasi publik yang luas dalam menentukan arah bangsa.

DPR RI berkomitmen untuk tetap menjaga mekanisme ini agar setiap warga negara memiliki suara yang sama dalam menentukan kepala negara.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa UU Pilkada yang wacananya tersebar luas di masyarakat tidak masuk dalam Prolegnas 2026

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, fokus pembahasan diarahkan pada revisi UU Pemilu,” tegas Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga mengonfirmasi kesepahaman pemerintah terkait hal ini.

Pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa setiap proses legislasi dalam Revisi UU Pemilu justru bertujuan untuk memperkuat efektivitas pemilihan langsung, bukan menghapusnya.

Baca Juga: 
Komisi XI DPR Soroti Gejolak Bursa, Fauzi Amro: Mudah-Mudahan Penggantinya Lebih Baik

Pemerintah ingin memastikan proses transisi kepemimpinan nasional di tahun 2029 berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” pungkasnya.

Overview:

  • Sufmi Dasco menyebut RUU Pemilu tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden yang sudah berlaku
  • Ia menegaskan Pilpres tetap akan dipilih langsung oleh rakyat.
  • Dalam pertemuan yang sama, DPR dan Pemerintah menyebut RUU pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026

SulawesiPos.com – Di tengah hangatnya pembahasan revisi undang-undang pemilihan umum (pemilu), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan jaminan konstitusional terkait masa depan demokrasi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2029 dipastikan tidak akan berubah dari mekanisme yang ada saat ini.

Dasco menyatakan bahwa pemilihan pemimpin tertinggi Indonesia itu akan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran mengenai potensi perubahan sistem pemilihan melalui mekanisme perwakilan atau kembali ke MPR.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” tegas Dasco dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baginya, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya adalah pilar utama yang tidak boleh digeser.

Baca Juga: 
PDIP Sebut Isu Pilkada Berpeluang Dibahas di Rakernas Akhir Pekan Ini

Politisi senior Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa meskipun DPR sedang menggodok Revisi UU Pemilu, substansi mengenai metode pemilihan presiden tidak masuk dalam daftar yang akan diubah.

Dasco menilai bahwa sistem pemilihan langsung telah memberikan ruang bagi partisipasi publik yang luas dalam menentukan arah bangsa.

DPR RI berkomitmen untuk tetap menjaga mekanisme ini agar setiap warga negara memiliki suara yang sama dalam menentukan kepala negara.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa UU Pilkada yang wacananya tersebar luas di masyarakat tidak masuk dalam Prolegnas 2026

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, fokus pembahasan diarahkan pada revisi UU Pemilu,” tegas Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, yang juga mengonfirmasi kesepahaman pemerintah terkait hal ini.

Pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa setiap proses legislasi dalam Revisi UU Pemilu justru bertujuan untuk memperkuat efektivitas pemilihan langsung, bukan menghapusnya.

Baca Juga: 
Wakilkan 17 Juta Suara Terbuang, Delapan Partai Nonparlemen Resmikan Sekber GKSR

Pemerintah ingin memastikan proses transisi kepemimpinan nasional di tahun 2029 berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/