24 C
Makassar
3 February 2026, 5:07 AM WITA

Anggota Komisi XIII Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum Ke Pemerintah Akibat KUHP Baru

Overview:

  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion memperingatkan pemerintah akan munculnya potensi ketidakpastian hukum akibat pemberlakuan KUHP baru.
  • Ia mencontohkan berubahnya pasal yang mengatur tindak pidana narkotika sebelum dan sesudah revisi KUHP
  • Mafirion mendorong Kemenkum dan MA untuk mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk mencegah kerancuan hukum.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion memperingatkan pemerintah akan munculnya zona abu-abu pada ribuan perkara pidana yang saat ini tengah diproses menggunakan aturan lama.

Seperti yang diketahui, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dapat memicu potensi ketidakpastian hukum.

Mafirion mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan komprehensif guna menghindari kekosongan hukum.

“Ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama. Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ini harus segera mendapat kejelasan,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tantangan utama dalam masa transisi satu hingga dua bulan ke depan adalah adanya perbedaan substansi pada pasal-pasal tertentu.

Baca Juga: 
Pakar UI: Penetapan Calon Hakim MK oleh DPR Sah dan Tidak Langgar Konstitusi

Mafirion mencontohkan tindak pidana narkotika yang sebelumnya diatur tegas dalam Pasal 111 dan 114 KUHP lama mengenai kepemilikan dan jual beli.

Dalam KUHP Nasional, aturan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610.

Namun, Mafirion menilai peralihan ini tidak sepenuhnya mengakomodasi ruang lingkup pengaturan sebelumnya secara utuh.

“Bagaimana nasib kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah menyesuaikan KUHP baru atau tetap menggunakan ketentuan lama? Perbedaan tafsir di lapangan harus dicegah,” ujarnya.

Meskipun Pasal 618 dalam KUHP Nasional memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk memutus berdasarkan prinsip keadilan, hal tersebut dianggap belum cukup.

Overview:

  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion memperingatkan pemerintah akan munculnya potensi ketidakpastian hukum akibat pemberlakuan KUHP baru.
  • Ia mencontohkan berubahnya pasal yang mengatur tindak pidana narkotika sebelum dan sesudah revisi KUHP
  • Mafirion mendorong Kemenkum dan MA untuk mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk mencegah kerancuan hukum.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion memperingatkan pemerintah akan munculnya zona abu-abu pada ribuan perkara pidana yang saat ini tengah diproses menggunakan aturan lama.

Seperti yang diketahui, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dapat memicu potensi ketidakpastian hukum.

Mafirion mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan komprehensif guna menghindari kekosongan hukum.

“Ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama. Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ini harus segera mendapat kejelasan,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tantangan utama dalam masa transisi satu hingga dua bulan ke depan adalah adanya perbedaan substansi pada pasal-pasal tertentu.

Baca Juga: 
Korupsi Pajak Rp60 Miliar Terbongkar, DPR Desak KPK Bersihkan Internal Kemenkeu

Mafirion mencontohkan tindak pidana narkotika yang sebelumnya diatur tegas dalam Pasal 111 dan 114 KUHP lama mengenai kepemilikan dan jual beli.

Dalam KUHP Nasional, aturan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610.

Namun, Mafirion menilai peralihan ini tidak sepenuhnya mengakomodasi ruang lingkup pengaturan sebelumnya secara utuh.

“Bagaimana nasib kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah menyesuaikan KUHP baru atau tetap menggunakan ketentuan lama? Perbedaan tafsir di lapangan harus dicegah,” ujarnya.

Meskipun Pasal 618 dalam KUHP Nasional memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk memutus berdasarkan prinsip keadilan, hal tersebut dianggap belum cukup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/