Overview:
- RUU Perampasan Aset resmi dibahas dengan komposisi 8 bab dan 62 pasal yang disusun bersama para pakar hukum dan praktisi.
- UU ini tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga pembentukan lembaga pengelola aset agar harta rampasan tidak menyusut nilainya.
- Target utama adalah memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi agar mereka tidak bisa menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.
SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada awal tahun 2026.
Dalam rapat perdana bersama Badan Keahlian DPR (BKD), terungkap bahwa regulasi yang dinanti publik ini akan memuat 8 bab dan 62 pasal yang dirancang secara komprehensif.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggon menjelaskan bahwa naskah akademik RUU ini disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, mulai dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum eks peneliti ICW.
“RUU ini penting untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya kejahatan motif ekonomi,” ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
RUU ini mencakup seluruh alur perampasan aset, mulai dari definisi hingga kerja sama internasional.
Berikut adalah pembagian bab dalam draf tersebut:
Bab 1: Ketentuan Umum
Bab 2: Ruang Lingkup
Bab 3: Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas
Bab 4: Hukum Acara Perampasan Aset

