Bab 5: Pengelolaan Aset
Bab 6: Kerja Sama Internasional
Bab 7: Pendanaan
Bab 8: Ketentuan Penutup
Selain struktur bab, Bayu merinci ada 16 pokok pengaturan yang menjadi napas dari undang-undang ini.
Fokus utama terletak pada metode perampasan aset dan kriteria aset yang bisa disita negara.
Hal ini mencakup tata cara pengajuan permohonan ke pengadilan hingga hukum acara yang akan digunakan oleh penegak hukum.
Pokok pengaturan lainnya juga menyentuh aspek krusial seperti lembaga pengelola aset.
Negara ingin memastikan aset yang telah dirampas dikelola dengan transparan, akuntabel, dan memberikan hasil nyata bagi kas negara melalui bagi hasil atau pemanfaatan publik lainnya.
Tujuan utama dari penajaman 62 pasal ini adalah untuk memberikan efek jera melalui pemiskinan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi.

