Overview:
- Komisi III DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
- DPR menuntut agar aset yang disita negara dikelola secara transparan untuk dikembalikan bagi kepentingan publik.
- Pembahasan draf RUU dipastikan tidak tergesa-gesa dan akan melibatkan akademisi serta masyarakat sipil guna menjaga kualitas hukum.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun menekankan pentingnya aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) guna mendalami draf naskah akademik aturan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adang menyatakan bahwa Komisi III berkomitmen mendorong pembahasan yang komprehensif, akuntabel, dan akomodatif.
Meski tujuannya memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi, aturan ini tidak boleh melupakan asas keadilan bagi warga negara.
“Pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan HAM,” tegas Adang, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan paparan Badan Keahlian DPR, RUU ini hadir sebagai solusi atas rendahnya tingkat pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan selama ini.
Saat ini, instrumen hukum yang ada dinilai masih terbatas dan tersebar di berbagai undang-undang yang berbeda.
RUU ini nantinya akan mengonsolidasikan semua aturan tersebut dalam satu mekanisme yang pasti.
Adang menjelaskan, mekanisme perampasan akan mencakup aset dengan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

