Namun, ia mengingatkan agar negara tidak hanya fokus pada penyitaan semata.
“Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Guna menjamin kualitas regulasi, Komisi III DPR RI berjanji akan membuka ruang partisipasi publik yang luas.
DPR akan mengundang akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Hal ini penting karena aturan ini bersentuhan langsung dengan hak milik dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan kerah putih.
Adang memastikan proses legislasi ini akan dilakukan secara matang dan transparan.
“RUU ini menyangkut hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus terbuka dan tidak tergesa-gesa,” pungkas mantan Wakapolri tersebut.
Dengan draf yang solid, diharapkan undang-undang ini dapat menjadi senjata ampuh bagi penegak hukum tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara.

