Overview
SulawesiPos.com – Badan Keahlian DPR RI membedah poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini mulai dibahas.
Salah satu aspek paling penting adalah kriteria barang atau kekayaan yang dapat diambil alih oleh negara.
Regulasi ini dirancang agar pelaku kejahatan ekonomi tidak lagi bisa menikmati hasil dari tindakan ilegal mereka.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa ada tiga kategori utama aset yang berpotensi disita.
Pertama adalah aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kedua, aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Terakhir adalah aset sah milik pelaku yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Hal yang menarik dalam RUU ini adalah poin ketiga, di mana negara berwenang menyita aset yang didapat secara sah oleh pelaku.
Langkah ini dilakukan jika aset hasil kejahatan tidak mencukupi untuk membayar total kerugian negara.
“Aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).
Selain milik pelaku, negara juga berpotensi menyita barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya belum diketahui.
Bayu mencontohkan temuan kayu gelondongan hasil pembalakan liar atau barang selundupan di pelabuhan tikus.
Aset-aset tanpa pemilik ini nantinya dapat dirampas secara sah setelah proses persidangan selesai.
Bayu menegaskan bahwa mekanisme penyitaan diatur secara tajam dalam Pasal 3 RUU tersebut.
Metode perampasannya terbagi dua yaitu berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, atau tanpa berdasarkan putusan pidana (Non-Conviction Based).
Mekanisme tanpa putusan pidana ini berlaku pada kondisi tertentu yang akan diatur secara mendalam pada Pasal 6.
“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode Perampasan Aset,” tegas Bayu.
Fokus utama undang-undang ini adalah pada tindak pidana bermotif ekonomi, di mana pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku.
Ruang lingkup penyitaan juga diperluas untuk mencakup barang-barang yang ditemukan di lapangan.
Selama barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana, negara memiliki hak untuk merampasnya demi kepentingan umum.
Hal ini diharapkan mampu menekan angka penyelundupan dan pencurian sumber daya alam yang selama ini sulit diproses karena minimnya bukti kepemilikan.
Dengan adanya RUU ini, aparat penegak hukum memiliki senjata lebih kuat untuk melacak dan membekukan harta kekayaan yang mencurigakan.
DPR dan Pemerintah sepakat bahwa strategi terbaik untuk memerangi korupsi dan kejahatan kerah putih adalah dengan memutus rantai aliran dana dan menyita seluruh aset terkait kejahatan tersebut.