27 C
Makassar
18 January 2026, 19:11 PM WITA

Berikut Ini Daftar Aset yang Bisa Disita Negara dalam RUU Perampasan Aset

Langkah ini dilakukan jika aset hasil kejahatan tidak mencukupi untuk membayar total kerugian negara.

“Aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Selain milik pelaku, negara juga berpotensi menyita barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya belum diketahui.

Bayu mencontohkan temuan kayu gelondongan hasil pembalakan liar atau barang selundupan di pelabuhan tikus.

Aset-aset tanpa pemilik ini nantinya dapat dirampas secara sah setelah proses persidangan selesai.

Bayu menegaskan bahwa mekanisme penyitaan diatur secara tajam dalam Pasal 3 RUU tersebut.

Metode perampasannya terbagi dua yaitu berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, atau tanpa berdasarkan putusan pidana (Non-Conviction Based).

Mekanisme tanpa putusan pidana ini berlaku pada kondisi tertentu yang akan diatur secara mendalam pada Pasal 6.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode Perampasan Aset,” tegas Bayu.

Fokus utama undang-undang ini adalah pada tindak pidana bermotif ekonomi, di mana pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku.

Baca Juga: 
Anggota DPR Fraksi Nasdem Desak Pemerintah Bentuk Satgas Tanggap Pasca-Penculikan WNI di Gabon

Ruang lingkup penyitaan juga diperluas untuk mencakup barang-barang yang ditemukan di lapangan.

Langkah ini dilakukan jika aset hasil kejahatan tidak mencukupi untuk membayar total kerugian negara.

“Aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Selain milik pelaku, negara juga berpotensi menyita barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya belum diketahui.

Bayu mencontohkan temuan kayu gelondongan hasil pembalakan liar atau barang selundupan di pelabuhan tikus.

Aset-aset tanpa pemilik ini nantinya dapat dirampas secara sah setelah proses persidangan selesai.

Bayu menegaskan bahwa mekanisme penyitaan diatur secara tajam dalam Pasal 3 RUU tersebut.

Metode perampasannya terbagi dua yaitu berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, atau tanpa berdasarkan putusan pidana (Non-Conviction Based).

Mekanisme tanpa putusan pidana ini berlaku pada kondisi tertentu yang akan diatur secara mendalam pada Pasal 6.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode Perampasan Aset,” tegas Bayu.

Fokus utama undang-undang ini adalah pada tindak pidana bermotif ekonomi, di mana pemulihan kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku.

Baca Juga: 
Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Bentuk Keseriusan Negara dalam Tantangan Geopolitik

Ruang lingkup penyitaan juga diperluas untuk mencakup barang-barang yang ditemukan di lapangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/