Overview
- Negara akan menyita barang yang dipakai untuk beraksi serta seluruh keuntungan yang didapat dari kejahatan.
- Jika hasil kejahatan hilang, harta sah milik pribadi pelaku dapat disita sebagai pengganti kerugian negara.
- Aset tak bertuan seperti kayu ilegal atau barang selundupan dapat dirampas negara meski pelakunya belum tertangkap.
SulawesiPos.com – Badan Keahlian DPR RI membedah poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini mulai dibahas.
Salah satu aspek paling penting adalah kriteria barang atau kekayaan yang dapat diambil alih oleh negara.
Regulasi ini dirancang agar pelaku kejahatan ekonomi tidak lagi bisa menikmati hasil dari tindakan ilegal mereka.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa ada tiga kategori utama aset yang berpotensi disita.
Pertama adalah aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kedua, aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Terakhir adalah aset sah milik pelaku yang digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Hal yang menarik dalam RUU ini adalah poin ketiga, di mana negara berwenang menyita aset yang didapat secara sah oleh pelaku.

