“Mereka yang punya potensi memimpin tidak dapat maju karena tidak punya dana atau tidak populer seperti selebriti. Ini yang ingin kita evaluasi,” tambahnya.
Baginya, baik sistem langsung maupun tidak langsung, keduanya sah secara konstitusional dan dijamin oleh UUD 1945.
Meskipun ia berpandangan demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Pemerintah dan DPR.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan kajian mendalam untuk membandingkan kelemahan dan kelebihan kedua sistem tersebut.
Fokusnya adalah mencari mekanisme yang paling efektif dan efisien bagi demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan sinyal bahwa revisi UU Pilkada belum akan dibahas dalam waktu dekat.
DPR masih fokus pada agenda besar nasional lainnya.
“Pileg dan Pilpres-nya saja belum. Kami akan melihat dulu situasi politik setelah pembukaan masa sidang ini,” ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta saat membuka masa persidangan III DPR RI, Selasa (13/01/2026).
Puan memastikan bahwa DPR tetap membuka ruang dialog bagi seluruh fraksi untuk membahas isu-isu strategis, termasuk mekanisme Pilkada.
Namun, ia menekankan perlunya melihat dinamika di komisi terkait sebelum mengambil langkah legislasi lebih jauh.

