“Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Sari saat memimpin rapat.
Paradigma baru ini diharapkan dapat memiskinkan pelaku kejahatan kerah putih yang merugikan rakyat.
RUU Perampasan Aset kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Komisi III berkomitmen untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar aturan ini transparan dan berkualitas.
Selain itu, DPR juga berencana melakukan pembaruan hukum formal melalui pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper).
Komisi III akan menjadi motor utama dalam merampungkan aturan ini agar segera dapat diimplementasikan.
Instrumen hukum ini dinilai sangat mendesak untuk menutup celah para penjahat menyembunyikan hasil kejahatannya.
Dengan dimulainya pembahasan ini, pemerintah dan parlemen menunjukkan keseriusan dalam memerangi sindikat kejahatan ekonomi terorganisir.

