27 C
Makassar
18 January 2026, 17:38 PM WITA

Puan Maharani Sebut KUHP dan KUHAP Baru 2026 Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

SulawesiPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa mulai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) tepat pada awal tahun 2026 ini merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah peradilan Indonesia.

Dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (13/01/2026), Puan menyebut momentum ini sebagai manifesto demokratisasi hukum yang berakar pada jati diri bangsa.

Puan menjelaskan bahwa kehadiran dua payung hukum utama ini adalah upaya negara untuk melepaskan diri sepenuhnya dari paradigma hukum kolonial.

Transformasi ini dirancang agar setiap penegakan hukum di tanah air sejalan dengan napas Pancasila dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi keadilan sosial.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah tonggak bersejarah. Ini adalah upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan, lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila demi memastikan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Puan di hadapan peserta sidang.

Di tengah semangat pembaruan hukum tersebut, Rapat Paripurna juga menjadi saksi penguatan struktur organisasi DPR melalui pelantikan Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW).

Baca Juga: 
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana Sumatra, Dipimpin Langsung Mendagri

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2025, DPR meresmikan pengangkatan Bias Layar dari Fraksi Partai Golkar.

Bias Layar yang berasal dari Dapil Kalimantan Tengah resmi menggantikan Mukhtarudin yang kini telah mengemban amanah baru sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di kabinet Presiden Prabowo.

Puan juga mengingatkan bahwa meskipun reformasi hukum telah berjalan, proses legislasi ke depan akan tetap mengedepankan ketelitian dan penyerapan aspirasi publik yang mendalam.

Ia mengakui bahwa pembahasan RUU sering kali memakan waktu panjang demi mencapai titik temu antara Pemerintah dan DPR.

Puan memastikan bahwa pada masa persidangan ini, DPR akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati dalam Prolegnas demi memastikan setiap regulasi yang dihasilkan adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Hal ini krusial dilakukan agar produk legislasi yang lahir di masa persidangan ini tetap berkualitas, adil, dan mampu menjawab kebutuhan nasional yang dinamis.

 

SulawesiPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa mulai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) tepat pada awal tahun 2026 ini merupakan sebuah lompatan besar dalam sejarah peradilan Indonesia.

Dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (13/01/2026), Puan menyebut momentum ini sebagai manifesto demokratisasi hukum yang berakar pada jati diri bangsa.

Puan menjelaskan bahwa kehadiran dua payung hukum utama ini adalah upaya negara untuk melepaskan diri sepenuhnya dari paradigma hukum kolonial.

Transformasi ini dirancang agar setiap penegakan hukum di tanah air sejalan dengan napas Pancasila dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi keadilan sosial.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah tonggak bersejarah. Ini adalah upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan, lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila demi memastikan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Puan di hadapan peserta sidang.

Di tengah semangat pembaruan hukum tersebut, Rapat Paripurna juga menjadi saksi penguatan struktur organisasi DPR melalui pelantikan Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW).

Baca Juga: 
Khofifah Sebut Siswa Sekolah Rakyat Banyak Yang Brilian dan Berlian

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2025, DPR meresmikan pengangkatan Bias Layar dari Fraksi Partai Golkar.

Bias Layar yang berasal dari Dapil Kalimantan Tengah resmi menggantikan Mukhtarudin yang kini telah mengemban amanah baru sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di kabinet Presiden Prabowo.

Puan juga mengingatkan bahwa meskipun reformasi hukum telah berjalan, proses legislasi ke depan akan tetap mengedepankan ketelitian dan penyerapan aspirasi publik yang mendalam.

Ia mengakui bahwa pembahasan RUU sering kali memakan waktu panjang demi mencapai titik temu antara Pemerintah dan DPR.

Puan memastikan bahwa pada masa persidangan ini, DPR akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati dalam Prolegnas demi memastikan setiap regulasi yang dihasilkan adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Hal ini krusial dilakukan agar produk legislasi yang lahir di masa persidangan ini tetap berkualitas, adil, dan mampu menjawab kebutuhan nasional yang dinamis.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/