Overview
- Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan melempar wacana reformasi hukum yang menyasar seluruh institusi termasuk MK
- DPR menilai beberapa putusan fundamental MK belakangan ini batasannya tidak jelas
- Hal ini diharapkan agar MK memiliki kekuatan eksekutorial yang jelas dan tidak melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas
SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI mulai melirik peluang untuk memperluas cakupan agenda reformasi hukum hingga ke institusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Wacana ini mencuat setelah para anggota legislatif di Senayan mengkritisi sejumlah putusan MK yang dinilai tidak jelas dan justru menimbulkan kebingungan dalam implementasinya di lapangan.
Seruan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu, nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak,” ujar Rano Alfath di tengah jalannya RDPU.
Pernyataan Rano tersebut langsung disambut oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia mengusulkan agar fokus kerja Panja yang saat ini sedang berjalan dapat diperlebar jangkauannya untuk menyentuh aspek struktural dan fungsional di Mahkamah Konstitusi.
“Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin. Hanya sekadar cerita Pak Ketua,” timpal Habiburokhman dalam sesi rapat tersebut.
Kritik para legislator ini muncul di tengah respons terhadap beberapa putusan fundamental MK yang diterbitkan belakangan ini.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, di mana MK memutuskan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional nantinya hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada serentak.
MK bahkan mengusulkan durasi transisi waktu yang sangat spesifik, yakni Pileg DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden.
Detail teknis yang masuk ke ranah kebijakan inilah yang dinilai oleh sebagian anggota dewan sebagai bentuk putusan yang bercabang dan memerlukan kejelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan sengketa penafsiran baru di masa depan.
Bagi Komisi III, reformasi MK dipandang krusial guna memastikan setiap produk hukum dari penjaga konstitusi tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang jelas dan tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang (positive legislator).
Wacana ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan upaya sinkronisasi agenda politik nasional menjelang siklus pemilu mendatang.

