SulawesiPos.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di ruang publik.
Di tengah perbincangan soal kemungkinan pilkada dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar setiap desain sistem politik tetap berpijak pada prinsip pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi fondasi utama dalam setiap perubahan mekanisme demokrasi.
Menurutnya, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki potensi risiko jika tidak dirancang dengan prinsip antikorupsi yang kuat.
“KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap desain sistem politik,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa tingginya biaya kontestasi politik kerap menjadi pintu masuk praktik-praktik yang menyimpang.
Beban finansial yang besar, dapat mendorong kandidat maupun pihak pendukungnya melakukan transaksi politik, baik sebelum maupun setelah terpilih.
Berdasarkan pemantauan KPK, biaya politik yang mahal sering berujung pada upaya pengembalian modal melalui kebijakan publik.
Pola ini terlihat dari sejumlah perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah, di mana kekuasaan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ucapnya dilansir dari Antara.

