Anggota DPR RI Asal Toraja Eva Stevani Masuk Desil Rentan Miskin, Kekayaannya Capai Rp3,5 Miliar

SulawesiPos.com – Anggota DPR RI Fraksi NasDem asal Toraja Utara, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam desil 4 yang merupakan salah satu kelompok priorita dalam pendataan kesejahteraan sosial.

Namun, Eva membantah pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Eva mengatakan, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menikmati bantuan tersebut.

Ia mengaku telah memperoleh informasi mengenai namanya yang tercatat sebagai penerima bantuan dan kemudian mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan.

Menurut Eva, pencantuman seseorang dalam desil tertentu tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan penerima bantuan sosial.

“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” jelasnya.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan. Desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.

BACA JUGA:  DPR Dorong Percepatan B50, Jawaban Ketergantungan Impor Energi dan Tekanan Global

Adapun desil 1 dikategorikan sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 menengah bawah relatif stabil, desil 6 menengah, desil 7 menengah atas, desil 8 mapan, desil 9 kaya, dan desil 10 sangat kaya.

LHKPN Eva Stevani Capai Rp3,5 Miliar

Dalam pantauan SulawesiPos.com, Eva Stevani tercatat melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.501.388.564 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025.

Data tersebut dipantau SulawesiPos.com melalui laman e-LHKPN. Harta Eva terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rincian harta yang dilaporkan Eva yakni:

1. Tanah dan bangunan: Rp1.630.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 1.175 m²/300 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp1.250.000.000.
  • Tanah seluas 1.158 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp380.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin: Rp620.500.000

  • Honda CRF M/T tahun 2018: Rp27.500.000.
  • Mitsubishi Pajero Sport/Jeep tahun 2017: Rp570.000.000.
  • Honda Bebek tahun 2013: Rp6.500.000.
  • Yamaha sepeda motor tahun 2013: Rp11.000.000.
  • Honda sepeda motor tahun 2011: Rp5.500.000.
BACA JUGA:  Ketua Komisi II DPR Buka Suara soal Polemik Pilkada: Semua Sistem Pernah Gagal, Perlu Evaluasi Total

3. Harta bergerak lainnya: Rp419.000.000.

4. Kas dan setara kas: Rp831.888.564.

Dengan total nilai harta tersebut mencapai Rp3.501.388.564.

Eva menegaskan, statusnya dalam desil 4 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan dirinya pernah menerima PKH.

Ia bahkan membantah secara tegas bahwa dirinya pernah memperoleh bantuan tersebut.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva.

Ia juga menolak pernyataan yang menyebut dirinya pernah menerima PKH karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

“Pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tandasnya.

SulawesiPos.com – Anggota DPR RI Fraksi NasDem asal Toraja Utara, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam desil 4 yang merupakan salah satu kelompok priorita dalam pendataan kesejahteraan sosial.

Namun, Eva membantah pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Eva mengatakan, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menikmati bantuan tersebut.

Ia mengaku telah memperoleh informasi mengenai namanya yang tercatat sebagai penerima bantuan dan kemudian mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan.

Menurut Eva, pencantuman seseorang dalam desil tertentu tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan penerima bantuan sosial.

“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” jelasnya.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan. Desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.

BACA JUGA:  Anggota DPR Ingatkan Bahaya Narkoba Mengintai Generasi Muda, Minta Penindakan dan Pencegahan Diperkuat

Adapun desil 1 dikategorikan sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 menengah bawah relatif stabil, desil 6 menengah, desil 7 menengah atas, desil 8 mapan, desil 9 kaya, dan desil 10 sangat kaya.

LHKPN Eva Stevani Capai Rp3,5 Miliar

Dalam pantauan SulawesiPos.com, Eva Stevani tercatat melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.501.388.564 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025.

Data tersebut dipantau SulawesiPos.com melalui laman e-LHKPN. Harta Eva terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rincian harta yang dilaporkan Eva yakni:

1. Tanah dan bangunan: Rp1.630.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 1.175 m²/300 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp1.250.000.000.
  • Tanah seluas 1.158 m² di Kabupaten Merauke, hasil sendiri: Rp380.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin: Rp620.500.000

  • Honda CRF M/T tahun 2018: Rp27.500.000.
  • Mitsubishi Pajero Sport/Jeep tahun 2017: Rp570.000.000.
  • Honda Bebek tahun 2013: Rp6.500.000.
  • Yamaha sepeda motor tahun 2013: Rp11.000.000.
  • Honda sepeda motor tahun 2011: Rp5.500.000.
BACA JUGA:  DPR Dorong Percepatan B50, Jawaban Ketergantungan Impor Energi dan Tekanan Global

3. Harta bergerak lainnya: Rp419.000.000.

4. Kas dan setara kas: Rp831.888.564.

Dengan total nilai harta tersebut mencapai Rp3.501.388.564.

Eva menegaskan, statusnya dalam desil 4 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan dirinya pernah menerima PKH.

Ia bahkan membantah secara tegas bahwa dirinya pernah memperoleh bantuan tersebut.

“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH,” tegas Eva.

Ia juga menolak pernyataan yang menyebut dirinya pernah menerima PKH karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

“Pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru