Aswin melihat pertarungan hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dari politik kekuasaan karena aturan nonproliferasi akan sulit memperoleh legitimasi apabila negara-negara di kawasan merasa aturan diterapkan secara tidak setara.
“Bagi saya, ini bukan lagi sekadar inkonsistensi, tetapi standar ganda dalam politik internasional,” katanya.
Menurut dia, Barat pada akhirnya menghadapi persoalan kredibilitas ketika meminta Iran mempercayai sistem keamanan internasional sementara Teheran memandang ancaman strategis dari Israel tidak diperlakukan dengan ukuran yang sama.
Uranium 60 Persen dan Persoalan Verifikasi
Di balik pertarungan hukum tersebut terdapat persoalan teknis yang serius mengenai keberadaan dan kondisi material nuklir Iran setelah serangan terhadap sejumlah fasilitas nuklir negara itu.
Reuters melaporkan bahwa sebelum serangan tersebut IAEA memperkirakan Iran mempunyai sekitar 440,9 kilogram uranium yang diperkaya hingga 60 persen, tingkat pengayaan yang jauh melampaui kebutuhan lazim bahan bakar reaktor tenaga sipil dan relatif dekat secara teknis menuju tingkat senjata apabila diperkaya lebih lanjut.
Menurut ukuran teknis IAEA yang dikutip Reuters, jumlah tersebut secara teoritis dapat menghasilkan material yang cukup untuk sekitar 10 senjata nuklir apabila menjalani pengayaan lebih lanjut, tetapi perhitungan tersebut tidak berarti Iran telah memiliki sepuluh bom nuklir ataupun telah memutuskan membuat senjata nuklir.
Iran tetap menegaskan program nuklirnya bertujuan damai dan sebagai negara pihak NPT mempunyai hak mengembangkan penelitian, produksi, serta penggunaan energi nuklir untuk kepentingan sipil.
IAEA, sebaliknya, berkewajiban memperoleh akses dan informasi yang memadai untuk memastikan material nuklir yang dideklarasikan tidak dialihkan serta menilai kebenaran dan kelengkapan deklarasi Iran.
Karena itu, inspeksi independen tetap menjadi unsur penting sebab klaim politik mengenai tujuan damai ataupun dugaan mengenai niat militer tidak dapat menggantikan verifikasi teknis terhadap material, fasilitas, dan catatan nuklir.
Aswin: Security Dilemma Bisa Menghasilkan Efek Sebaliknya
Aswin menilai, dinamika tersebut perlu pula dibaca menggunakan konsep security dilemma dan nuclear deterrence, yakni ketika peningkatan kemampuan atau tekanan keamanan oleh satu pihak justru meningkatkan rasa tidak aman pihak lain dan mendorong respons penyeimbang.
“Negara tidak mengambil keputusan strategis dalam ruang kosong, karena ketika sebuah negara melihat rival utamanya mempunyai senjata yang dapat mengancam kelangsungan hidup negaranya, secara rasional akan muncul dorongan untuk mencari kemampuan penyeimbang,” kata Aswin.
Ia mengambil pengalaman India dan Pakistan sebagai ilustrasi bagaimana ketimpangan strategis dapat mendorong negara mencari deterrent, meskipun menegaskan pengalaman Asia Selatan sama sekali bukan model ideal karena risiko eskalasi nuklirnya tetap sangat berbahaya.
Menurut Aswin, logika security dilemma tersebut tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan ketika membaca hubungan Iran dan Israel.
“Jika Israel mempertahankan kemampuan nuklir sementara Iran terus menghadapi ancaman militer dari Israel dan Amerika Serikat, semakin sulit mengharapkan Iran hanya bergantung pada jaminan normatif masyarakat internasional untuk mempertahankan keamanannya,” ujarnya.
Dalam perspektif realisme hubungan internasional, lanjut Aswin, tekanan yang dimaksudkan untuk mencegah proliferasi bahkan dapat menghasilkan konsekuensi sebaliknya apabila suatu negara semakin yakin institusi internasional tidak mampu menjamin keselamatannya.
“Semakin Iran merasa bahwa tidak ada institusi internasional yang mampu menjamin keselamatannya, semakin besar insentif strategis bagi Iran untuk mencari bentuk deterrence yang lebih kuat,” katanya.
Aswin menilai paradoks inilah yang perlu diperhitungkan Barat karena kebijakan yang terlalu bertumpu pada tekanan dapat menciptakan kondisi keamanan yang justru memperkuat insentif strategis yang ingin dicegah.
JCPOA dan Krisis Kepercayaan Iran terhadap Barat
Krisis kepercayaan tersebut memiliki akar penting pada perjalanan JCPOA yang disepakati Iran dan enam kekuatan dunia pada 2015.

