Ia menyerukan masyarakat Muslim untuk tetap sabar, bertawakal, menjaga persatuan dan istiqamah dalam membela hak-hak rakyat Palestina, sembari menempatkan perjuangan tersebut dalam kerangka kemanusiaan dan ikhtiar mewujudkan perdamaian yang berkeadilan.
Abdurrahim mengaitkan optimismenya dengan keyakinan keagamaan bahwa penderitaan tidak berlangsung selamanya dan pertolongan akan datang kepada mereka yang tetap sabar, bersatu serta konsisten memperjuangkan keadilan.
Menurut dia, keyakinan tersebut tidak boleh berhenti sebagai ungkapan spiritual, tetapi perlu diterjemahkan menjadi solidaritas kemanusiaan, diplomasi, bantuan bagi korban, pendidikan publik dan tekanan internasional untuk mencegah berulangnya kematian warga sipil.
Delapan Ribu Manusia Diperkirakan Masih Berada di Bawah Puing
Skala persoalan jauh melampaui 100 jenazah yang dimakamkan di Al-Zaytoun karena Pertahanan Sipil Gaza memperkirakan sekitar 8.000 jenazah masih berada di bawah reruntuhan bangunan di berbagai wilayah Gaza.
Raed al-Dahshan mengatakan kepada Al Jazeera bahwa apabila peralatan yang diperlukan tersedia, pencarian sekitar 8.000 korban tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam sekitar 90 hari, tetapi tanpa mesin berat pekerjaan itu berpotensi berlangsung bertahun-tahun.
Tim Pertahanan Sipil menyatakan membutuhkan ekskavator besar, peralatan perlindungan personel dan perangkat pencarian khusus agar petugas dapat membuka puing secara lebih cepat tanpa membahayakan keselamatan mereka.
Identifikasi jenazah juga menghadapi kesulitan luar biasa karena kondisi sisa tubuh setelah bertahun-tahun tertimbun membuat petugas harus menggunakan kesaksian keluarga dan tetangga, posisi terakhir korban ketika serangan terjadi, benda pribadi serta dokumentasi tim teknik.
Kepala Kantor HAM PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, Ajith Sunghay, menekankan pentingnya menjaga bukti yang ditemukan selama operasi karena dokumentasi lokasi, kondisi jenazah dan karakteristik kehancuran dapat menjadi bagian penting dalam proses akuntabilitas pada masa mendatang.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pembersihan reruntuhan pascaperang sesungguhnya bukan hanya proyek rekonstruksi perkotaan, tetapi juga operasi kemanusiaan, forensik dan dokumentasi yang menentukan apakah keluarga dapat mengetahui nasib orang yang hilang dan apakah bukti mengenai kematian warga sipil dapat dipertahankan.
Pemakaman di Al-Zaytoun juga bukan yang pertama dalam skala besar karena pada awal Agustus 2026 sebanyak 112 jenazah dari keluarga Abu Sharia dan al-Hasayna dimakamkan setelah ditemukan dari reruntuhan di kawasan Sabra, Kota Gaza.

Gencatan Senjata Belum Menghentikan Korban Sipil
Tragedi Al-Zaytoun berlangsung ketika gencatan senjata yang berlaku sejak Oktober 2025 belum sepenuhnya menghentikan jatuhnya korban di Gaza.
Reuters melaporkan pada 6 September 2026 bahwa serangan udara Israel di Kota Gaza menewaskan Youssef Akila bersama putrinya yang berusia delapan tahun, Wafaa, dan melukai enam orang lainnya, sedangkan militer Israel mengatakan serangan tersebut menargetkan seorang anggota Hamas dan hasil operasi masih dievaluasi.
Serangan lain pada hari yang sama membuat sedikitnya empat orang dilaporkan tewas, termasuk anak-anak, sementara Reuters mencatat lebih dari 1.300 warga Palestina telah tewas sejak gencatan senjata Oktober 2025, dengan sebagian besar korban dilaporkan merupakan warga sipil.
Data Kementerian Kesehatan Gaza yang dikutip Al Jazeera pada 6 September mencatat sedikitnya 73.651 warga Palestina tewas dan 174.592 terluka sejak Oktober 2023, sementara ribuan orang lainnya diyakini masih berada di bawah reruntuhan.
Israel menyatakan operasi militernya ditujukan untuk menghadapi Hamas dan mencegah ancaman terhadap pasukannya, sementara Hamas menuduh Israel melanggar gencatan senjata dan menghambat implementasi kesepakatan yang lebih luas.
Dari Solidaritas Keagamaan Menuju Etika Kemanusiaan Universal
Bagi Abdurrahim, penemuan jenazah anak-anak setelah bertahun-tahun berada di bawah beton seharusnya memperluas solidaritas terhadap Palestina dari persoalan keagamaan dan politik menjadi panggilan kemanusiaan universal.
Dalam hukum humaniter internasional, perlindungan penduduk sipil dan penghormatan terhadap orang yang meninggal dalam konflik merupakan prinsip mendasar, sehingga proses pencarian, identifikasi dan pemakaman korban tidak dapat diperlakukan hanya sebagai urusan administratif setelah pertempuran berhenti.

