ChatGPT Jadi Mesin Pencari Raksasa di Eropa, Prof Indrabayu: Terlalu Besar untuk Disebut Chatbot

Pengawasan ChatGPT dan Reddit akan dilakukan Komisi Eropa bersama Coimisiún na Meán selaku Koordinator Layanan Digital Irlandia, sedangkan pengawasan Roblox melibatkan Otoritas Konsumen dan Pasar Belanda sesuai tempat pendirian hukum masing-masing layanan.

ChatGPT Menghadapi Dua “Mata Kuliah Berat”

Prof. Indrabayu menggambarkan posisi ChatGPT saat ini seperti mahasiswa yang harus mengambil dua mata kuliah berat sekaligus karena layanan tersebut berada dalam cakupan AI Act dan DSA dengan fokus pengawasan yang berbeda.

“ChatGPT seperti mahasiswa yang mengambil dua mata kuliah killer sekaligus karena AI Act mengawasi bagaimana sistem AI dikembangkan dan risikonya dikelola, sedangkan DSA mengawasi dampaknya sebagai layanan digital raksasa,” katanya.

AI Act berfokus pada pengembangan, penyediaan, dan penggunaan sistem kecerdasan buatan berdasarkan tingkat risikonya, sementara DSA menitikberatkan tanggung jawab layanan digital terhadap konten ilegal, algoritma, perlindungan pengguna, transparansi, dan risiko sosial.

Karena ChatGPT menyediakan teknologi AI sekaligus fungsi pencarian daring berskala sangat besar, OpenAI dapat menghadapi kewajiban manajemen risiko berdasarkan AI Act dan pengawasan terhadap layanan digitalnya melalui DSA secara bersamaan.

BACA JUGA:  De-Dolarisasi China Menguat di Awal 2026, Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar: Dunia Bergerak Menuju Tatanan Moneter Multipolar dan Era The Great Decoupling

“AI sekarang tidak cukup hanya akurat dan canggih, tetapi juga harus mampu menjelaskan risikonya serta mempertanggungjawabkan pengaruh yang ditimbulkannya,” ujar Prof. Indrabayu.

Pelaksanaan kedua aturan tersebut mencerminkan pendekatan Uni Eropa yang berusaha mempertahankan inovasi digital sekaligus memastikan teknologi berpengaruh besar tidak beroperasi tanpa pertanggungjawaban terhadap keselamatan, demokrasi, hak asasi manusia, dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga 31 Agustus 2026, Komisi Eropa telah menetapkan 28 platform dan mesin pencari sebagai layanan sangat besar berdasarkan DSA, termasuk sejumlah layanan milik Google, Apple, Microsoft, Meta, TikTok, Amazon, dan X.

Perusahaan yang terbukti melanggar DSA dapat dikenai denda hingga enam persen dari omzet global tahunannya, sedangkan pelanggaran serius dan berulang dapat berujung pada pembatasan sementara akses layanan di pasar Uni Eropa melalui mekanisme hukum.

Penetapan ChatGPT sebagai VLOSE bukan hukuman ataupun bukti bahwa OpenAI telah melakukan pelanggaran, melainkan klasifikasi berdasarkan jumlah pengguna dan besarnya dampak sistemik yang membawa kewajiban tambahan.

BACA JUGA:  Lima Profesor Unhas Perkuat Kontribusi Ilmu Pengetahuan Lewat Beragam Riset

Bagi masyarakat, keputusan tersebut diharapkan menghadirkan perlindungan lebih kuat, transparansi lebih tinggi mengenai cara algoritma bekerja, mekanisme pengaduan yang jelas, dan pengawasan independen terhadap pengaruh AI dalam kehidupan sehari-hari.

Prof. Indrabayu menilai pesan Uni Eropa kepada industri AI sangat sederhana, yakni perusahaan tetap dipersilakan berinovasi, tetapi harus bersedia diawasi ketika teknologinya telah memengaruhi ratusan juta manusia.

“Silakan berinovasi, Bosku, tetapi kamera pengawas regulasinya sekarang sudah menyala, masih mauko?” tutup Prof. Indrabayu dengan gaya khas Makassar.

Keputusan tersebut menandai pergeseran besar dalam sejarah internet karena mesin pencari masa depan tidak lagi selalu hadir sebagai daftar tautan, melainkan dapat berbentuk chatbot yang merangkum informasi, menjawab pertanyaan, membentuk pemahaman, dan memengaruhi keputusan jutaan manusia. (Ali)

Pengawasan ChatGPT dan Reddit akan dilakukan Komisi Eropa bersama Coimisiún na Meán selaku Koordinator Layanan Digital Irlandia, sedangkan pengawasan Roblox melibatkan Otoritas Konsumen dan Pasar Belanda sesuai tempat pendirian hukum masing-masing layanan.

ChatGPT Menghadapi Dua “Mata Kuliah Berat”

Prof. Indrabayu menggambarkan posisi ChatGPT saat ini seperti mahasiswa yang harus mengambil dua mata kuliah berat sekaligus karena layanan tersebut berada dalam cakupan AI Act dan DSA dengan fokus pengawasan yang berbeda.

“ChatGPT seperti mahasiswa yang mengambil dua mata kuliah killer sekaligus karena AI Act mengawasi bagaimana sistem AI dikembangkan dan risikonya dikelola, sedangkan DSA mengawasi dampaknya sebagai layanan digital raksasa,” katanya.

AI Act berfokus pada pengembangan, penyediaan, dan penggunaan sistem kecerdasan buatan berdasarkan tingkat risikonya, sementara DSA menitikberatkan tanggung jawab layanan digital terhadap konten ilegal, algoritma, perlindungan pengguna, transparansi, dan risiko sosial.

Karena ChatGPT menyediakan teknologi AI sekaligus fungsi pencarian daring berskala sangat besar, OpenAI dapat menghadapi kewajiban manajemen risiko berdasarkan AI Act dan pengawasan terhadap layanan digitalnya melalui DSA secara bersamaan.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Siapkan 125 Trainer AI, Target Edukasi Ribuan Pelajar hingga Tingkat Polsek

“AI sekarang tidak cukup hanya akurat dan canggih, tetapi juga harus mampu menjelaskan risikonya serta mempertanggungjawabkan pengaruh yang ditimbulkannya,” ujar Prof. Indrabayu.

Pelaksanaan kedua aturan tersebut mencerminkan pendekatan Uni Eropa yang berusaha mempertahankan inovasi digital sekaligus memastikan teknologi berpengaruh besar tidak beroperasi tanpa pertanggungjawaban terhadap keselamatan, demokrasi, hak asasi manusia, dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga 31 Agustus 2026, Komisi Eropa telah menetapkan 28 platform dan mesin pencari sebagai layanan sangat besar berdasarkan DSA, termasuk sejumlah layanan milik Google, Apple, Microsoft, Meta, TikTok, Amazon, dan X.

Perusahaan yang terbukti melanggar DSA dapat dikenai denda hingga enam persen dari omzet global tahunannya, sedangkan pelanggaran serius dan berulang dapat berujung pada pembatasan sementara akses layanan di pasar Uni Eropa melalui mekanisme hukum.

Penetapan ChatGPT sebagai VLOSE bukan hukuman ataupun bukti bahwa OpenAI telah melakukan pelanggaran, melainkan klasifikasi berdasarkan jumlah pengguna dan besarnya dampak sistemik yang membawa kewajiban tambahan.

BACA JUGA:  Memaknai dan Menyikapi Pertumbuhan Ekonomi Sulsel yang Impresif

Bagi masyarakat, keputusan tersebut diharapkan menghadirkan perlindungan lebih kuat, transparansi lebih tinggi mengenai cara algoritma bekerja, mekanisme pengaduan yang jelas, dan pengawasan independen terhadap pengaruh AI dalam kehidupan sehari-hari.

Prof. Indrabayu menilai pesan Uni Eropa kepada industri AI sangat sederhana, yakni perusahaan tetap dipersilakan berinovasi, tetapi harus bersedia diawasi ketika teknologinya telah memengaruhi ratusan juta manusia.

“Silakan berinovasi, Bosku, tetapi kamera pengawas regulasinya sekarang sudah menyala, masih mauko?” tutup Prof. Indrabayu dengan gaya khas Makassar.

Keputusan tersebut menandai pergeseran besar dalam sejarah internet karena mesin pencari masa depan tidak lagi selalu hadir sebagai daftar tautan, melainkan dapat berbentuk chatbot yang merangkum informasi, menjawab pertanyaan, membentuk pemahaman, dan memengaruhi keputusan jutaan manusia. (Ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru