KPK Ungkap 73 Kuota Kedokteran Unsoed Disiapkan untuk Camaba yang Bayar Rp650 Juta

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Akhmad Sodiq pada periode 2025-2026.

Nilainya mencapai Rp680 juta dan disebut diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga bidang tanah itu dibeli atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Ada Tawar-Menawar Mahar Rp1,12 Miliar

Selain dugaan permintaan Rp650 juta dan penerimaan Rp680 juta, KPK juga mengungkap adanya transaksi lain dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pada periode 2025-2026, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.

Komunikasi tersebut dilakukan atas sepengetahuan Sodiq.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

BACA JUGA:  KPK Sita 55 Kg Logam Diduga Platinum dan Uang Rp1,22 Miliar dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.

Akses tersebut digunakan dalam proses persetujuan atau “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Enam Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka yakni:

  • Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed.
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta.
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta.
  • Mulyono selaku pihak swasta.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Akhmad Sodiq pada periode 2025-2026.

Nilainya mencapai Rp680 juta dan disebut diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga bidang tanah itu dibeli atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.

Ada Tawar-Menawar Mahar Rp1,12 Miliar

Selain dugaan permintaan Rp650 juta dan penerimaan Rp680 juta, KPK juga mengungkap adanya transaksi lain dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pada periode 2025-2026, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.

Komunikasi tersebut dilakukan atas sepengetahuan Sodiq.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

BACA JUGA:  Yaqut Cholil Qoumas Sempat Jadi Tahanan Rumah, Kini Kembali ke Rutan KPK

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.

Akses tersebut digunakan dalam proses persetujuan atau “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Enam Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka yakni:

  • Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed.
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta.
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta.
  • Mulyono selaku pihak swasta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru