Pasal yang diterapkan berasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara karhutla yang tersebar di sembilan wilayah tersebut.

